Senin, 05 Februari 2018

Aplikasi Gowaslu

16/01/2019 Gowaslu adalah aplikasi pelaporan untuk publik. Akun dan password Gowaslu digunakan untuk maayarakat luas dalam melaporkan melalui sistem. Akun dan password tersendiri buat Gowaslu ., Lebih lanjut, Muhammad menjelaskan dengan aplikasi Gowaslu , masyarakat di seluruh Indonesia bisa langsung melaporkan ke Bawaslu pusat jika melihat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan selama pesta demokrasi diselenggarakan. "Kita ingin responsif dengan adanya aplikasi ini," ucapnya., Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan peluncuran sistem aplikasi berbasis andriod ini ditujukkan agar masyarakat bisa langsung melaporkan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 mendatang. Menurutnya, aplikasi Gowaslu ini juga bertujuan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh di seluruh Provinsi di Indonesia., Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - " Gowaslu ", aplikasi pelaporan, pengaduan pengawasan pemilu berbasis dalam jaringan yang dibangun Bawaslu RI sampai sekarang belum dimanfaatkan secara maksimal di Provinsi Kepulauan Riau lantaran keterbatasan jaringan internet., Aplikasi Gowaslu diluncurkan sejak Agustus 2016 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aplikasi ini dibuat untuk meningkatkan peran aktif masyarakat melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses pelaksanaan pesta demokrasi, baik pemilu ataupun pilkada., Akun; Langganan saya; Tukarkan; Beli kartu hadiah; Wishlist saya; Aktivitas Play saya; Panduan Orang Tua, Muhammad menjelaskan, dengan aplikasi Gowaslu , masyarakat dapat langsung mengirimkan aduan mereka terkait Pilkada ke Bawaslu. Termasuk juga tim yang berada di daerah akan dapat mengirim laporan dengan cepat ke Bawaslu Pusat. " Aplikasi ini kita ingin menggunakan aplikasi , Peluncuran aplikasi berbasis android itu membantu KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada. Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengapresasi langkah Badan Pengawa Pemilu yang meluncurkan sistem aplikasi Gowaslu , guna menindaklanjuti laporan masyarakat soal pelanggaran yang terjadi di Pilkada Serentak 2017., Lewat aplikasi Gowaslu , warga tersebut bisa melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada pengawas pemilu tingkat kecamatan, kabupaten/kota atau bahkan , partisan dapat difasilitasi oleh aplikasi Gowaslu ini. c. Materi Tahapan Pemilu/Pilkada yang dapat dipantau oleh masyarakat Pemilih melalui aplikasi Gowaslu diutamakan tahapan yang berkaitan langsung. Kategori informasi awal dugaan pelanggaran pemilu dalam sistem Gowaslu ada lima. Pilihan jenis dugaan pelanggaran ini didasarkan pada pelanggaran ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar